a. bahwa untuk mencapai tujuan Bank Indonesia yaitu turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia perlu mendukung optimalisasi pendanaan di luar dana pihak ketiga, serta optimalisasi pembiayaan di luar penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan;
b. bahwa untuk mendorong efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui suku bunga kebijakan, Bank Indonesia perlu melakukan penyesuaian formula perhitungan insentif atas penetapan suku bunga dengan mempertimbangkan perilaku asimetris perbankan dalam merespons perubahan arah kebijakan Bank Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial berupa perluasan cakupan pemberian insentif dengan penambahan aspek kepemilikan surat berharga korporasi, penyempurnaan formula insentif atas penetapan suku bunga, dan penambahan insentif dengan skema baru yang diberikan kepada bank berdasarkan pencapaian pendanaan selain dana pihak ketiga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur 2 Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.