a. bahwa operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan melalui operasi pasar terbuka dan standing facilities;
b. bahwa pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah secara terus menerus diperkuat salah satunya dengan penyempurnaan akad transaksi deposit facility yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9/PADG/2018 tentang Standing Facilities;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.