a. bahwa guna penguatan kredibilitas pasar keuangan perlu dilakukan peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan penerapan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar;
b. bahwa guna mendorong persaingan usaha yang sehat antarpelaku pasar di pasar uang dan pasar valuta asing diperlukan penguatan implementasi kode etik pasar melalui penyempurnaan prosedur internal pelaku pasar terkait kode etik pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.