a bahwa untuk penguatan kerangka operasional kebijakan moneter guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, perlu dilakukan penyesuaian pemenuhan giro wajib minimum; bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi oleh perbankan konvensional dan perbankan syariah; bahwa guna menambah ketersediaan likuiditas perbankan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan penyesuaian pemenuhan giro wajib minimum dalam rupiah bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah; b c 6 Br r 00 (F4B) Halaman ..2 @ mNr TNDoNESTA d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/IOIPADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah; Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 I 3lpBl l2}1g tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 43; Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6193); Peraturan Anggota Dewan Gubemur Nomor 20/IOIPADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2Ol3OlpADGl2018 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubemur Nomor 20llOlPADc/2O18 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.