a. bahwa untuk mewujudkan pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi, diperlukan penguatan kualitas sumber daya manusia dari pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar keuangan serta peningkatan kontribusi pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar keuangan;
b. bahwa penguatan kualitas sumber daya manusia dari pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui penguatan integritas yang paling sedikit dilakukan melalui penerapan kode etik dan peningkatan kompetensi yang paling sedikit dilakukan melalui pelaksanaan sertifikasi profesi tresuri;
c. bahwa peningkatan kontribusi pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui penyelenggaraan self-regulatory organization di bidang pasar uang dan pasar valuta asing dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing;
d. bahwa dalam rangka penguatan kualitas sumber daya manusia dari pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar keuangan serta peningkatan kontribusi pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu 2 menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan serta Penyelenggaraan Self-Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.