a. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah dilakukan untuk memastikan transaksi valuta asing dilakukan berdasarkan kegiatan ekonomi riil;
b. bahwa guna meningkatkan efektivitas pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penguatan lebih lanjut atas pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah melalui penyesuaian batas nilai dari transaksi lalu lintas devisa berupa transfer dana keluar dalam valuta asing yang harus disertai dokumen pendukung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.