a. bahwa Rencana Strategis Kementerian Perhubungan telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 873 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019, namun perlu diubah untuk mendapatkan pencapaian hasil pembangunan sarana dan prasarana Kementerian Perhubungan yang realistis sesuai dengan ketersediaan anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Reviu Rencana Strategis Menteri Perhubungan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.