a. Mengingat : 1. 2. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan, Inspektur Penerbangan wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sesuai dengan pemenuhan kriteria serta tugas yang diberikan; bahwa dalam rangka menjamin tercapainya penyelenggaraan angkutan udara yang tertib, teratur, selamat. aman dan nyaman perlu ditetapkan pedoman,- pengawasan penyelenggaraan angkutan udara bagi Inspektur Penerbajiga.n Bidang Angkutan Udara secara sistematis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara Bagi Inspektur Penerbangan Bidang Angkutan Udara. Undang-Undang Nomor : 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4756); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 51 Tahun 2000 tenting Perwakilan dan Agen Penjualan Umum (General Sales Agen/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana diubah terakhir dengan PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ; PM 41 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 1 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Haji 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 12 tahun 2015 tentang Perizinan Angkutan Udara On Line; 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 22 tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara; 12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan; 13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 66 tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dengan Pesawat Udara Registrasi Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia; 15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 97 tahun 20
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.