a. bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor PM 81 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, diatur Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan formulasi dan mekanisme penetapan biaya pelayanan jasa navigasi Penerbangan perlu diatur penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.