a. bahwa ketentuan mengenai angkutan udara perintis telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2016 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis;
b. bahwa untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, serta pelayanan jasa bandar udara dan pelayanan navigasi penerbangan terhadap penyelenggaraan angkutan perintis sebagaimana disebutkan dalam huruf a, perlu dilaksanakan Verifikasi Operasional Bandar Udara Untuk Angkutan Udara Perintis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Verifikasi Operasional Bandar Udara Untuk Angkutan Udara Perintis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.