bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab VII butir 7.10, butir 7.12, dan butir 7.13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Sertifikasi Fasilitas Keamanan Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.