a. bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Pera tu rari Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur mengenai akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan badan layanan umum; b. bahv/a sesuai Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pcrhubungan Nomor PM 21 tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Akunlansi serta Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kcmenterian Perhubungan, sistem akuntansi masing-masing Satuan Kerja Badan Layanan Umum ditctapkan oleh Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.