a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan kedalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara melalui penyesuaian/ inpassing;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara tata cara pengangkatan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Instansi Pembina; - 2 - c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Kedalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara Melalui Penyesuaian/ Inpassing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.