a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan kedalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 55 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 56 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan tata cara pengangkatan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh Instansi Pembina; - 2 - c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Kedalam Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Melalui Penyesuaian / Inpassing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.