a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 lentang Pelayanan Publik, penyclcnggara pelayanan publik wajib merietapkan stand呸r pelayanan;
b. bahwa unruk pcnetapan Politcknik Transportasi Daral Indonesia-STTD pada Kementerian Perhubungan sebagai instansi Pcmerintah yang menerapkan Pernbinaan Pengelclaan Keuangan - Badan Layanan Umum (PPK - BLU) diperlukan adanya Standar Pelayanan;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan se bagaimana
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.