a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-govemment) di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan efisicr.si, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud penyelcnggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien;
b. bahwa guna terlaksananya pembangunan dan pengembangan sistem informasi perhubungan yang terencana, terintegrasi, efektif dan efisien, mampu memenuhi kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, diperlukan suatu pedoman sebagai acuan dalam pembangunan dan pengembangan tcknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.