perlu memperhentikan tenaga nonactief tersebut; Mendengar : pertimbangan Menteri Pertahanan; Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.