- bahwa Dr. A. Oudt, ,jang dalam waktu jang lampau telah membuktikan djasa-djasanja jang sangat penting dan berharga bagi Pemerintah, masih sangat diperlukan tenaganja sebagai Penasehat Umum pada Kementerian Keuangan; - bahwa ia telah menjatakan kesediaannja rneneruskan pekerdjaan tersebut atas dasar perdjand,jian-bekerdja jang baru dengan sjarat- sjarat jang tertentu untuk waktu satu tahun; - bahwa untuk menghargai djasa-djasanja itu, kami bermaksud memberikan kepadanja hadiah dalam hal istimewa ini sebesar tersebut dalam surat-keputusan ini; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja pada tanggal 3 Djuli 1951; M e m u t u s k a n : Menetapkan : Memberikan kepada : Drs. A. OUDT hadiah uang jang bebas dari padjak untuk djasa-djasanja jang telah dibuktikan kepada Republik Indonesia selama masa 1 Djanuari 1950 sampai 20 Djuli 1951 sebesar USA.$ 6600 (enam ribu enam ratus dollar USA) dan R 4000.- (empat ribu rupiah) dengan ketentuan, bahwa ia akan bekerdja lagi sebagai penasehat umum pada Kementerian Keuangan dengan sjarat-sjarat sebagaimana termaksud dalam surat keputusan kami No.129 tahun 1951. SALINAN keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada : 1. Kabinet Perdana Menteri; 2. Sekretaris Dewan Menteri 3. Dewan Pengawas Keuangan; 4. Wakil Direksi "Dana Pensiun Indonesia" (2x); 5. Kepala Kantor Urusan Pegawai; 6. Kementerian Keuangan; 7. Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan di Djakarta, dan PETIKAN kepada ,jang berkepentingan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunja. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 17 Djuli 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO . MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. www.bphn.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.