bahwa berhubung dengan permohonan Mr.Sujono Hadinoto dengan suratnja tanggal 12 Djuli 1951 No.83/M/Rah. supaja diperkenankan mengembalikan portfolio Kementerian Perekonomian dalam Kabinet Sukiman, jang diserahkan kepadanja dengan Keputusan Presiden No. 80 tahun 1951, perlu diangkat seorang Menteri Perekonomian; Membatja : surat dari Dewan Partai "Partai Nasional Indonesia" tanggal 13 D j u l i 1 9 5 1 No. 296/Pol. A;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.