a. bahwa selaras dengan P.G.P. tahun 1948 terhitung mulai tanggal 1 Mei 1948 kedudukan Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo Gubernur diperbantukan pada Kementrian Dalam Negeri, seharusnja telah disesuaikan berdasarkan pangkatnja jang terachir pada tanggal 30April 1948 menurut peraturan gadji tersebut diatas; b. Bahwa berhubung dengan beberapa hal bukan karena kesalahan pegawai tersebut terhadap Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo tersebut belum dilakukan penjesuaian sebagai jang dimaksud pada sub a diatas; c. Bahwa dipandang perlu untuk menetpakan pegawai jang bersangkutan jang hingga dewasa ini mendapat pekerdjaan jang dimaksud pada sub a diatas harus dianggap sedjak tanggal 1 Mei 1948 telah disesuaikan dalam djabatan jang dipangku pada dan sedjak saat itu; d. Bahwa sambil menunggu kepastian lebih landjut perlu menetapkan gadji pegawai jang bersangkutan terhitung mulai 1 September 1950 No.16 jo. No.23 bagi segenap pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Negera Kesatuan);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.