a. bahwa sesuai dengan usul tersebut pada sub b dan c di atas perlu membatalkansurat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 31 Djuli 1950 No. UP 1/2/23 tersebut; b. bahwa berhubung dengan pembatalan Keputusan tersebut, perlu mengatur penetapan mengenai Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo itu dalam Keputusan Presiden; c. bahwa berhubung dengan perobahan susunan pada KementerianDalam Negeri tenaga Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo tersebut sementara ada kelebihan, sehingga perlu diperhatikan dengan hormat dari pekerdjaannja; d. bahwa selama ia diperhentikan dari pekerdjaannja perlu kepadanja diberikan uang tunggu; e. bahwa pemberhentian jang dimaksud pada ajat c diatas perlu ditetapkan terhitung mulai tanggal 31 Maret 1950;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.