a. bahwa Agenda Habitat II yang dihasilkan dalam Konferensi Habitat II di Istanbul Turki Tahun 1996 merupakan pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh dan strategi bangsa-bangsa yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan permukiman untuk semua dan pengembangan permukiman yang berkelanjutan khususnya di negara-negara yang sedang berkembang; b. bahwa Indonesia sebagai anggota dan peserta Agenda Habitat II berkewajiban untuk melaksanakan Keputusan Agenda Habitat II dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaannya dalam bentuk Country Report Indonesia, yang akan disampaikan dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation Tahun 2001 di New York; c. bahwa pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation akan menghasilkan keputusan-keputusan yang harus dan/atau menjadi komitmen untuk dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Agenda Habitat II; d. bahwa keputusan-keputusan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation perlu untuk dimasyarakatkan, dipantau, dan dievaluasi pelaksanaannya serta diupayakan jalan penyelesaiannya atas masalah-masalah yang ditemukan dalam pelaksanaannya untuk kurun waktu selama 5 (lima) tahun; e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a,b,c, dan d dan dalam rangka penyusunan dan penyiapan Country Report Indonesia serta untuk meningkatkan pelaksanaan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation, dipandang perlu membentuk Komite Nasional Agenda Habitat II dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.