a. bahwa Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat mempunyai tugas khusus dalam menangani penyelesaian perkara Perselisihan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta; b. bahwa dalam upaya lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tersebut, dipandang perlu menetapkan peningkatan honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.