a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 5 Juni 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pelayaran Niaga, sebagai hasil Perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dalam Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.