a. bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik Negara di lingkungan Komplek Kemayoran telah dibentuk Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2001; b. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Gotong Royong dan belum selesainya pelaksanaan tugas Tim tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.