a. bahwa untuk meningkatkan pembangunan daerah di Kawasan Timur Indonesia, perlu dilakukan pengembangan wilayah yang berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan arah kebijaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999; b. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan dan pengem-bangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dibentuk suatu wadah koordinasi di tingkat pusat yang dinamakan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001; c. bahwa untuk lebih mengefektifkan peranan Dewan Pengem-bangan Kawasan Timur dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta susunan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dimaksud, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.