bahwa sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, dan sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, maka dipandang perlu untuk diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya kepada Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, Dr. Mohammad Hatta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.