a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, penyelenggaraan transmigrasi yang bersifat lintas sektoral perlu terus ditingkatkan secara lebih terpadu dan terkoordinasi; B. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas di pandang perlu menetapkan bentuk dan mekasime koordinasi sehingga penyelenggaraan transmigrasi dapat berlangsung dengan sebaik- baiknya, berdaya guna dan berhasil guna.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.