a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 pegawai Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan pegawai harian telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; b. bahwa di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur masih terdapat pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemeritah Koloni Timor Portugis yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 oleh karena masih dalam penyelseaian administrasi; c. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979, dipandang perlu mengangkat pegawai, pegawai harian, pegawai bulanan, tentara, dan polisi bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.