a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan penghubung Cengkareng telah mendekati penyelesaian, dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai jalan tol; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, penetapan ruas jalan sebagai jalan tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.