Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 77/2015.
a. bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada Masyarakat, perlu memberikan otonomi di bidang manajemen kepada Rumah Sakit Daerah; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.