a. bahwa dalam rangka Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kuantitas dan kualitas yang memadai serta untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada para pencari kerja termasuk penempatan tenaga kerja yang tepat guna, maka diperlukan data mengenai keadaan lowongan pekerjaan, sehingga Pemerintah dapat mengatur penyebaran tenaga kerja secara efektif dan efisien; b. bahwa untuk memperoleh data mengenai keadaan lowongan pekerjaan, perlu adanya ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk melaporkan lowongan pekerjaan yang ada atau yang akan ada di perusahaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.