a. bahwa sebagian hasil pembangunan kereta api untuk angkutan kota Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan angkutan di dalam wilayah Jakarta-Bogor- tangerang-Bekasi (JABOTABEK) harus telah berfungsi pada tahun 1985 sehingga pembangunannya perlu diselenggarakan secara teratur dan terpadu untuk dapat menjamin dicapainya sasaran tersebut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk membentuk Team Koordinasi Pengendalian Pembangunan Kereta Api Jakarta- Bogor-Tangerang-Bekasi (JABOTABEK);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.