a. bahwa dengan tersedianya pukat udang untuk menangkap udang yang mampu mengurangi hasil tangkap sampingan, maka penggunaan alat tersebut untuk bagian tertentu perairan Indonesia dan dalam jumlah tertentu tidak membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dasar; b. bahwa perairan pantai kepulauan Kei, Tanimbar, Aru, Irian Jaya, dan Laut Arafura dengan batas koordinat 1300 B.T. ke Timur memiliki potensi udang yang besar dan belum dimanfaatkan oleh nelayan tradisional setempat. sehingga karena itu potensi udang tersebut perlu dimanfaatkan tanpa menimbulkan gangguan terhadap nelayan tradisional; c. bahwa mengingat keadaan geografi perairan tersebut yang memiliki sifat khusus dan untuk dapat memanfaatkan potensi udang secara optimal, maka perlu diadakan ketentuan khusus dan menetapkan pukat udang sebagai pengganti jaring trawl untuk kawasan perairan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.