a. bahwa pada tanggal 27 Maret 1981, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani "Asian - Pacificc Postal Convention", yang telah mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1982, sebagai hasil Kongres ke IV AOPU di Yogyakarta, tanggal 18 - 30 Maret 1981; b. bahwa "Convention" tersebut pada huruf a di atas akan menggantikan "Asian - Oceanicc Postal Convention" sebagai hasli Kongres AOPU ke III di Melbourne, Australia, pada tanggal 10 - 27 Nopember 1975; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Convention" tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.