mengubah KEPPRES 26/1982
bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi pengendalian pembangunan jaringan Sistem angkutan kereta api di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan di dalam wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (JABOTABEK) secara terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna, dipandang perlu menyempurnakan susunan Team Koordinasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1982.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.