a. bahwa dalam rangka memenuhi serta melindungi kepentingan masyarakat perlu adanya penyediaan dan pelayanan pelumas dalam jumlah dan jenis yang mencukupi dengan kualitas yang memadai; b. bahwa untuk penyediaan dan pelayanan pelumas serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, perlu memberikan kesempatan dan peranan yang lebih luas kepada Badan Usaha Swasta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ketentuan tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas perlu disempurnakan dan diatur kembali dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.