Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 dipandang perlu mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penggantian, penelitian dan pemeriksaan Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang berhenti antar waktu dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.