a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang selama ini dilaksanakan secara terkoordinasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 1978 tentang Koordinasi di Tingkat Pusat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1980, secara bertahap telah berjalan dengan baik dan semakin mantap, dan pelaksanaan selanjutnya dapat diserahkan secara fungsional kepada Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait; b. bahwa sehubungan dengan keadaan di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan agar segala kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah tersebut sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.