mengubah KEPPRES 18/1986
Bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dan meningkatkan program pembangunan di bidang industri dan pertahanan keamanan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomr 24 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 17) dan menyesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan program-program tersebut di atas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.