a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 19 Juli 1988 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention between the Republic Indonesia and the Kingdom of Norway for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital, beserta Protocol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Norwegia; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention beserta Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.