Bahwa berhubung dengan semakin bertambah luasnya ruang lingkup tugas Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan agar tugas Badan Administrasi Kepegawaian Negara dapat diselenggarakan secara lebih berdayaguna dan berhasilguna, dipandang perlu mengatur kembali kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 jo Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1987;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.