bahwa dengan memperhatikan keadaan serta perkembangan daerah dan masyarakat di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang belum memungkinkan Pemilihan Umum di Propinsi tersebut dilaksanakan sepenuhnya atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980, maka beberapa hal tertentu mengenai cara pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi tersebut perlu diatur dengan Keputusan Presiden ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.