1. bahwa untuk meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan di bidang peternakan ayam, perlu diadakan pembinaan kepada usaha peternakan rakyat/peternak kecil ; 2. bahwa usaha peternakan rakyat yang merupakan usaha keluarga perlu ditingkatkan ke arah kegiatan koperasi ; 3. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembinaan peternakan ayam, baik bagi peternakan ayam skala besar dan peternakan ayam skala kecil ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.