a. bahwa Njonja J. Rarintewa berhubung dengan keputusan Pengadilan Negeri di Bandung tanggal 23 Maret 1956 No. 16/1955 Pidana terang bersalah telah melakukan penggelapan uang D.A.M.R.I./Negara sebanjak Rp. 4.857,50, sehingga Negara dirugikan sebanjak djumlah tersebut ; b. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - b. bahwa dalam surat pembelaannja tertanggal Bandung 15 Desember 1954 tidak terdapat alasan-alasan, jang dapat membebaskan atau meringankan pertanggung-djawabannja ; c. bahwa oleh karenanja kepadanja harus dibebankan pengganti uang sedjumlah Rp. 4.875,50 ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.