bahwa berhubung dengan dibentuknja Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia, sebagai hasil pemilihan langsung dari rakjat dengan disertai oleh pengangkatan para Wakil Irian Barat dalam Dewan Perwakilan Rakjat Indonesia tersebut, serta berhubung dengan telah terbentuknja Propinsi Irian Barat, maka selesailah pergunaan Biro Irian, termaktub dalam Keputusan Kami tanggal 14 Desember 1953 No. 201 tahun 1953 jo tanggal 17 Pebruari 1954 No. 51 tahun 1954 jo tanggal 27 April 1954 No. 107 tahun 1954, untuk mengurus hal-ihwal mengenai Irian Barat ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.