bahwa berhubung dinas paketpos antara Republik Indonesia dan Koloni Hongkong hingga sekarang didasarkan atas persetudjuan antara Pemerintah Hindia-Belanda dan Pemerintah Koloni Hongkong, sebagaimana termaktub dalam “ Guovernementsbesluit “ tertanggal 19 Desember 1923 No. 17 ( Staatsblad 1923 No. 614) ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.