a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/54/6 tertanggal 6 Djuli 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 3 tanggal 10 Djanuari 1956 ; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai perdjalanan trajek jang dimohon selama 6 ( enam ) bulan ; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja mengadjukan alasan bahwa daftar-daftar muatan jang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan hasilnja tidak dapat mentjapai rumus jang telah ditentukan, oleh karena pemberian surat keterangan sangat terlambat, ialah pada tanggal 1 September 1954 ; d. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa setelah dihitung lagi daftar-daftar muatannja mulai bulan September 1954 sampai dengan Pebruari 1955 ternjata hasilnja tidak mentjapai rumus jang telah ditentukan ; e. oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.