a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kementerian Perhubungan di bidang kearsipan perlu penyeragaman di bidang tata kelola kearsipan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa ketentuan tata kearsipan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Si stern Administrasi Perkantoran Kernen terian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan, sud ah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi serta peraturan tata kearsipan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perh'ubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.