a. bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul diberikan oleh Menteri;
b. bahwa PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan Pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang telah memperoleh izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP BX-103/PP 008 tentang Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Gresik Guna Menunjang Kegiatan U saha di Bidang Industri Kimia Dasar Organik PT Wilmar Nabati Indonesia;
c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan industri untuk pengembangan kawasan industri terpadu, PT Wilmar Nabati Indonesia akan melaksanakan. kegiatan kerja reklamasi perairan di sebelah timur kawasan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.